会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion!

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

时间:2025-06-07 07:25:55 来源:quickq免费版安卓apk 作者:休闲 阅读:752次

JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja. 

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.

BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK

"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya. 

Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya. 

Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian. 

Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. 

"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya. 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
  • Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
  • Hadiri HUT ke
  • Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
  • NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
  • Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
  • Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
  • Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
推荐内容
  • FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
  • Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
  • Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
  • Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
  • FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
  • Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan